BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dalam rangka penegakan dan pelaksanaan perda terkait pengaturan retail nasional, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau Pimpin rapat, Senin (14/11/2022).
Kepala Diskoperindag Salim mengatakan, bahwa rapat penegasan ini dilakukan untuk penempatan retail yang ada di Kabupaten Berau terkait tata ruang untuk alokasi, penempatan, retail-retail nasional untuk ditempatkan sesuai pada peraturan daerah yang berlaku.
Sebagaimana perda mengatur dalam suatu kelurahan atau satu kampung, satu retail yang nantinya terdapat sekitar 110 yang disetujui. Bahkan, dengan adanya Permendag nomor 23 Tahun 2021 tentang jarak ini akan menjadi landasan nantinya untuk diperhatikan lebih lanjut terkait retail yang ada di Kabupaten Berau ini.
“sekarang Indomaret masih sesuai aturan, namun Alfamidi yang terlalu berdekatan. Artinya, mereka juga tidak pernah permisi ke kita untuk datang, kalau Indomaret sebelum masuk ke wilayah Berau mereka sudah minta rekomendasi,” tuturnya.
“Saya ada buatkan 7 rekomendasi yang harus dipatuhi dan sebelum mereka melakukan kontrak disitu mereka juga pendekatan dengan warga sekitar,” ucapnya.
Salim menyampaikan, mengenai retail yang masuk ke Kabupaten Berau juga disertai dengan adanya UMKM dari masyarakat sekitar untuk bisa masuk ke retail tersebut seperti, Indomaret yang telah menyetujui hal itu. “Namun, berbeda dengan Alfamidi yang hingga saat ini tidak ada untuk datang ke kantor mengenai hal persetujuan itu,” imbuhnya.
Dalam peraturan permendag 23 itu ada tata ruang dan ada izin lingkungannya nah itu hanya 16 retail saja yang diberi izin oleh DLHK yang mengeluarkan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau Wendy Lie Jaya juga mengatakan, bahwa terdapat pelanggaran dari kesepakatan yang telah disetujui antara pihak retail bersama Pemerintah Daerah atau OPD.
“Perlu adanya dorongan untuk kebijaksanaan dari Perda yang membatasi dan mengatur agar dapat berkontribusi secara ekonomi yang merata di masyarakat,” kata Wendy.
“jadi mungkin mereka mempunyai komitmen kepada Pemerintah Daerah bahwa mereka cuma 16 toko, tahu-tahunya di rapat ini kita dengar, memang saat mereka masuk mereka belum ada,” tegasnya.
“Perda kita tadi kan nomor 1 tanggal 18 Juli 2022, mereka tahu-tahunya kita cek tadi, dari OPD bahwa sudah 21 outlet,” katanya.
“Makanya kalau kita berbicara sistem OSS kita tidak membatasi, tapi Perda mengatur. Agar mereka berkontribusi secara ekonomi secara merata di masyarakat agar harganya menjadi kompetitif dan bisa menjadi pembanding dengan UMKM kita,” tandasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi