• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, September 23, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Izin Tambang Pasir Ditarik ke Pusat

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Januari 7, 2021
in BERAU
0
Izin Tambang Pasir Ditarik ke Pusat
0
SHARES
844
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket Foto : Istimewa

BERAUONLINE.COM, TANJUNGREDEB – Akhir-akhir ini banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya material pasir untuk keperluan bangunan rumah. hal itu juga diakui oleh salah satu penambang pasir Mulyadi. Dikatakannya, sejak seminggu lalu, aktivitas tambang pasir terpaksa dihentikan akibat perizinan.

READ ALSO

Optimalkan Penyediaan Air Bersih di Perdesaan, BUMDes Menjadi Andalan

Bupati Hadiri Lomba Kuliner Khas Bajau Dan Tari Dalling Di Kampung Tanjung Batu

“Semua terkait izin saja. Karena sekarang berdasarkan peraturan baru izinnya harus ke pusat,” ungkapnya, Kamis (7/1/2021).

Dikatakannya, ada sekitar 14 penambang pasir yang kerap beroperasi, tetapi saat ini semua penambang tersebut berhenti beroperasi lantaran persoalan izin. Diakuinya juga, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Kelurahan Sambaliung untuk meminta rekomendasi, namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran proses perizinannya dilakukan di pemerintah pusat.

“Jadi untuk saat ini untuk pasir memang kosong, ya itu tadi kami tidak berani menambang kalau belum ada izinnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya instansi terkait dengan harapan ada kebijakan atau solusi agar aktivitas pertambangan pasir dapat terus dilakukan. Sebab ketersediaan material pasir ini juga menurutnya, sangat penting untuk pembangunan rumah bagi masyarakat.

Hampir setiap hari banyak masyarakat menanyakan soal material pasir. Hanya saja, pihaknya belum bisa menyediakan permintaan masyarakat sebelum ada izin atau rekomendasi untuk menambang pasir.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya.

Terpisah, Solikhin penyuplai pasir ke masyarakat juga mengaku sudah beberapa hari terakhir tidak lagi membawa pasir ke pembeli, lantaran penampungan pasir tempat dia mengambil pasir untuk dijual kemasyarakat tidak lagi beroperasi.

“Pasir tidak ada lagi. karena penambang tempat saya mengambil sudah tidak lagi menyediakan pasir. Mungkin sudah hampir seminggu ini tidak ada,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pelayanan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau Dody Hendrawan mengatakan, untuk perzinan tambang mineral dan batubara (Minerba) termasuk didalamnya tambang pasir perizinannya dilakukan di Pemerintah pusat.

Hal itu kata dia berlaku sejak Desember 2020 lalu seiring dengan diterapkannya ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba.

Berdasarkan ketentuan pasal 173C UU Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 sejak diterapkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 10 Juni lalu.

“berlaku sejak Desember 2020 lalu, jadi sekarang pusat yang ambil alih perizinannya,” pungkasnya.

Penulis : Sofy

Related Posts

Optimalkan Penyediaan Air Bersih di Perdesaan, BUMDes Menjadi Andalan
BERAU

Optimalkan Penyediaan Air Bersih di Perdesaan, BUMDes Menjadi Andalan

September 22, 2023
Bupati Hadiri Lomba Kuliner Khas Bajau Dan Tari Dalling Di Kampung Tanjung Batu
Advertorial

Bupati Hadiri Lomba Kuliner Khas Bajau Dan Tari Dalling Di Kampung Tanjung Batu

September 22, 2023
Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau
BERAU

Perumda Batiwakkal Siap Dukung TMMD ke-118 Kodim 0902 Berau

September 20, 2023
Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami
Advertorial

Berkolaborasi, Pemkab Berau Dan BMKG Siapkan Sarana Dan Prasarana Mitigasi Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami

September 20, 2023
Kampung Bebas Narkoba di Polres Berau Dinilai oleh Tim Penilai Polda Kaltim
BERAU

Kampung Bebas Narkoba di Polres Berau Dinilai oleh Tim Penilai Polda Kaltim

September 19, 2023
Rencana Pembangunan IPA Singkuang Masih Berproses
BERAU

Terkendala Dana, Perumda Batiwakkal Memetakan Skala Prioritas Dalam Perluasan Jaringan

September 18, 2023
Next Post
Kapolres Tegaskan Larang Adanya Perkumpulan Massa

Kapolres Tegaskan Larang Adanya Perkumpulan Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

DPRD Gelar Paripurna  Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau Terpilih

Berau Akan Berlakukan PPKM Skala Mikro Hingga Ketingkat RT

Februari 14, 2021
Gelar Apel Kebangsaan, Berau Satukan Keberagaman

Gelar Apel Kebangsaan, Berau Satukan Keberagaman

April 26, 2021
Jalan Kerap Tergenang Air Saat Hujan, Syarifatul Panggil PUPR

Jalan Kerap Tergenang Air Saat Hujan, Syarifatul Panggil PUPR

Oktober 13, 2022
Partai Perindo Target 4 Kursi di Pileg 2024

Partai Perindo Target 4 Kursi di Pileg 2024

Mei 14, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020