BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Perkara dugaan politik uang yang terjadi di Bumi Batiwakkal belum lama ini, terus berproses. Sudah tiga tersangka ditetapkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas klarifikasi beberapa orang terkait kasus politik uang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Senin (7/12) malam.
Yang pasti, ditegaskan Nadirah, proses kasus dugaan politik uang masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang terduga pelaku, dan beberapa saksi, hingga penerima uang.
“Jadi ada 3 orang yang prosesnya berlanjut hingga ke penyidikan,” ungkapnya.
Lanjut Nadirah, setelah proses penyidikan di Polres Berau berakhir, maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
”Kami serahkan proses itu ke Polres Berau,” katanya.
Adapun tiga orang yang berproses berjenis kelamin laki-laki, Sigit Wibisono, Anwar, dan Evan. Nama-nama pelaku telah tertuang dalam rilis Bawaslu, yang bertulis kode Formulir A.17, dengan nomor temuan 014/TM/PB/kab/23.05/XII/2020.
“Nama-namanya sudah ada kami terbitkan di papan pengumuman Bawaslu dan website resmi kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian membenarkan, ada tiga orang berkasnya sudah naik dalam tahap penyidikan.
Mereka saat ini berstatus tersangka. Proses selanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses hukumnya. Dan pihaknya akan memaksimalkan waktu tersebut.
“Kalau persoalan seperti ini, waktunya itu tidak banyak,” katanya.
Dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka masih harus menunggu putusan pengadilan.
“Saat ini masih proses penyidikan, jadi kita tidak tahu salah atau benarnya,” tegasnya.
Namun, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 187 A, ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
“Sudah jelas toh ancaman hukumannya,” tandasnya.
Sementara ditanya bakal adanya tersangka lain, Rido belum dapat memastikannya. Seperti diketahui, Rabu (2/12/2020) lalu, sekira 7 orang diamankan karena diduga membagikan uang di 5 titik.
Saat itu juga terjadi penganiayaan terhadap Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) maupun relawan paslon 02, berkaitan dengan pembagian uang tersebut.
Uang yang ditemukan plastik di masing-masing amplop terisi Rp 150-300 ribu, bahkan ditemukan juga contoh surat suara salah satu paslon.
Penulis : Sofy