• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Kamis, Oktober 5, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Polres Berau Amankan Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
April 27, 2021
in BERAU
0
Polres Berau Amankan Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar
0
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis hasil pengungkapan balap liar di Kabupaten Berau, di halaman parkir Satlantas Polres Berau, Selasa (27/4/2021). Rilis itu dihadiri oleh belasan remaja dibawah umur yang diduga melakukan balap liar, dengan didampingi oleh walinya.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menuturkan, pihaknya membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

READ ALSO

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD

Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal

“Penertiban kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan,” kata Ramadhanil, Selasa (27/4/2021).

Lanjutnya, sejumlah ruas jalan di Tanjung Redeb sering dijadikan sekelompok remaja sebagai ajang track atau lintasan drag race alias balap liar.

“Mereka melakukannya (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya dilakukan di sekitar Jalan APT Pranoto dan Jalan Pemuda,” ungkapnya

Kemudian, sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.

“Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi,” lanjutnya.

Sedangkan, hingga Senin (26/4/2021) malam, pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 remaja yang diduga sebagai peserta balap liar.

“Para remaja yang terjaring ini melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat umum di Tanjung Redeb,” katanya.

Ia melanjutkan ajang balap liar di saat bulan Ramadhan kali ini digelar saat menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi seperti ini juga menimbulkan gangguan dalam ketertiban lingkungan masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pendataaan untuk memberikan sanksi tegas kepada belasan remaja yang berhasil diamankan.

“Kami pulangkan ke orang tua dan diminta untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan,” katanya.

Terkait barang-barang terlarang yang ada pada belasan pelaku, aparat tidak menemukan adanya senjata tajam, senjata api, narkoba ataupun miras dan benda berbahaya lainnya.

Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga akan diberikan sanksi pidana.

Diantaranya, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B, UU LLAJ, tentang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

“Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,” tutupnya.

Penulis: Sofy

Editor: Tim

Related Posts

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD
Advertorial

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD

Oktober 2, 2023
Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal
BERAU

Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal

Oktober 2, 2023
Akhirnya, Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh
BERAU

Akhirnya, Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh

Oktober 1, 2023
Bonefasius Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa
BERAU

Bonefasius Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa

September 30, 2023
Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah
Advertorial

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

September 29, 2023
Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau
BERAU

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

September 28, 2023
Next Post
Soal Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Sa’ga: Bangun SDM Dulu

Soal Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Sa'ga: Bangun SDM Dulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Berau Gelar Takbiran Keliling, Sambut Idhul Adha 1444 H

Berau Gelar Takbiran Keliling, Sambut Idhul Adha 1444 H

Juni 28, 2023
Bupati Berau, Ikuti Live Streaming Bersama TVRI Kaltim

Bupati Berau, Ikuti Live Streaming Bersama TVRI Kaltim

Juli 15, 2021
DPRD KTT Kunjungi DPRD Berau

DPRD KTT Kunjungi DPRD Berau

Februari 17, 2022
Pemkab Berau Gelar Bimtek Petugas Register Online Tingkat Kecamatan

Pemkab Berau Gelar Bimtek Petugas Register Online Tingkat Kecamatan

September 13, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020