• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Minggu, Juni 26, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Polres Berau Amankan Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
April 27, 2021
in BERAU
0
Polres Berau Amankan Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar
0
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau merilis hasil pengungkapan balap liar di Kabupaten Berau, di halaman parkir Satlantas Polres Berau, Selasa (27/4/2021). Rilis itu dihadiri oleh belasan remaja dibawah umur yang diduga melakukan balap liar, dengan didampingi oleh walinya.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menuturkan, pihaknya membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

READ ALSO

Bupati Lantik 397 P3K Tenaga Pendidik

Polres Berau Lawan Jurnalis, Hasil Imbang

“Penertiban kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan,” kata Ramadhanil, Selasa (27/4/2021).

Lanjutnya, sejumlah ruas jalan di Tanjung Redeb sering dijadikan sekelompok remaja sebagai ajang track atau lintasan drag race alias balap liar.

“Mereka melakukannya (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya dilakukan di sekitar Jalan APT Pranoto dan Jalan Pemuda,” ungkapnya

Kemudian, sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.

“Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi,” lanjutnya.

Sedangkan, hingga Senin (26/4/2021) malam, pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 remaja yang diduga sebagai peserta balap liar.

“Para remaja yang terjaring ini melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat umum di Tanjung Redeb,” katanya.

Ia melanjutkan ajang balap liar di saat bulan Ramadhan kali ini digelar saat menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi seperti ini juga menimbulkan gangguan dalam ketertiban lingkungan masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pendataaan untuk memberikan sanksi tegas kepada belasan remaja yang berhasil diamankan.

“Kami pulangkan ke orang tua dan diminta untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan,” katanya.

Terkait barang-barang terlarang yang ada pada belasan pelaku, aparat tidak menemukan adanya senjata tajam, senjata api, narkoba ataupun miras dan benda berbahaya lainnya.

Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga akan diberikan sanksi pidana.

Diantaranya, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B, UU LLAJ, tentang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.

“Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,” tutupnya.

Penulis: Sofy

Editor: Tim

Related Posts

Bupati Lantik 397 P3K Tenaga Pendidik
BERAU

Bupati Lantik 397 P3K Tenaga Pendidik

Juni 24, 2022
Polres Berau Lawan Jurnalis, Hasil Imbang
BERAU

Polres Berau Lawan Jurnalis, Hasil Imbang

Juni 17, 2022
Bobol Jok Motor, Pria Ini Diringkus Polres Berau
BERAU

Bobol Jok Motor, Pria Ini Diringkus Polres Berau

Juni 16, 2022
Operasi Patuh Mahakam 2022 Digelar, Ada 8 Sasaran Pelanggaran
BERAU

Operasi Patuh Mahakam 2022 Digelar, Ada 8 Sasaran Pelanggaran

Juni 13, 2022
Polres Berau Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam
BERAU

Polres Berau Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Juni 13, 2022
Ramah Tamah Dengan Forkopimda, Kapolda Kaltim Apresiasi Pemkab Berau
BERAU

Ramah Tamah Dengan Forkopimda, Kapolda Kaltim Apresiasi Pemkab Berau

Juni 11, 2022
Next Post
Soal Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Sa’ga: Bangun SDM Dulu

Soal Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Sa'ga: Bangun SDM Dulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

22 Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Ruang Isolasi Penuh

75 Kasus Dalam sehari

Desember 23, 2020
Stok Blangko KTP-el Tersedia Hingga 2021

Stok Blangko KTP-el Tersedia Hingga 2021

Desember 16, 2020
Ruang Perawatan Kurang, Pemkab Berau Akan Memaksimalkan RSD Cantika

Ruang Perawatan Kurang, Pemkab Berau Akan Memaksimalkan RSD Cantika

Juli 27, 2021
RSD Covid-19 Kembali Dibuka

RSD Covid-19 Kembali Dibuka

Februari 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020