BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB –Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026) pagi. Hasilnya, sejumlah senjata tajam (sajam) dan barang berbahaya berhasil diamankan dari dalam blok hunian.
Pemeriksaan dilakukan usai apel dan pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Kegiatan itu melibatkan unsur aparat penegak hukum, di antaranya Polres Berau, Kodim 0902/Berau, dan BNNK Berau.
Plh Kepala Rutan, Winarno, menegaskan barang-barang hasil sitaan akan dimusnahkan. Sementara warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang tetap diberikan sanksi.
“Barang sitaan akan dimusnahkan. Untuk warga binaan yang melanggar tetap kami tindak dengan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, razia tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Tidak ada toleransi untuk handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam rutan,” katanya.
Winarno juga memastikan pengawasan penggunaan handphone di dalam rutan dilakukan ketat. Meski demikian, warga binaan tetap difasilitasi layanan wartel untuk berkomunikasi.
Ia meminta seluruh petugas meningkatkan pengawasan dan deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan di lingkungan rutan.
Penulis : AK








