BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Satgas Covid-19 Kabupaten Berau, terdiri dari Satpol PP, Dishub, Polres Berao, Kodim 0902/TRD, Polisi Militer, BPBD, Dinkes dan PMI melaksanakan razia penanganan Covid-19 dalam rangka penegakan Perbup Nomor 52 tahun 2020 di jalan dan sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (26/11/2020) tadi malam sekitar pukul 21.00 wita.
Mengawali razia tersebut satgas Covid-19 menyisir di areal Kota Tanjung Redeb, diantaranya di Jalan Ramania I, Kartini, Panglima Batur, dan Jalan AKB Sanipah. Sementara razia di tempat hiburan malam diantaranya di Karaoke Morosenenng Jalan Gunung Panjang, Citra Rasa Jalan DR Soetomo, dan Karaoke Berau Plaza di Jalan Jendral Ahmad Yani.
Digelarnya razia masker di beberapa titik jalan dan tempat hiburan malam ini sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan, yang dipayungi Perbup Nomor 52 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Semua yang kita buat termasuk razia masker itu demi jalankan protokol kesehatan. Kita harus mulai sadar bahwa virus ini menyerang semua orang, dan jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Berau semakin meningkat,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Berau, Mustafa.
Karenaya ketika razia dilakukan mendapatkan pejalan kakai maupun pemotor yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan, untuk diperiksa indititasnya, kemudian ditindak untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.
“Jadi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kami lakukan pembinaan, membuat surat pernyataan. Jika yang bersangkutan terjaring razia lagi, maka tindakan tegas akan kami berikan, yakni membayar denda Rp 150.000,”tegasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam kegiatan ini, setelah tim melakukan razia di jalan, melanjutkan razia ke beberapa tempat hiburan malam.
Ketika tim masuk langsung menghentikan aktifitas dan meminta penanggung jawab usaha untuk menghidupkan semua lampu yang ada di dalam hiburan malam, untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Tim juga memberikan himbauan langsung kepada pengelola usaha dan para pengunjung untuk bersama-sama Pemerintah Kota Medan ikut melaksanakan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Berau.
“Selain itu tim memberikan sanksi surat pernyataan bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, sekaligus memberikan himbauan physical distancing. Pada prinsipnya babak awal kami masih memberikan pembinaan bagi masyarakat yang melanggar, karena kami sementara waktu sambil sosialisasi. Tetapi selanjutnya nanti akan ada langsung tindakan tegas bagi yang melanggaran Perbup nomor 52 tahun 2020 ,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Indra
Editor : Tim