• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Selasa, Juni 28, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Segera Berzakat Fitrah, Ini Tiga Katagorinya

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
April 18, 2021
in EKONOMI
0
Segera Berzakat Fitrah, Ini Tiga Katagorinya
0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1442 Hijriah, yang dibagi menjadi tiga kategori.

Kadar zakat fitrah yang ditetapkan yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa sesuai kualitas beras yang dikonsumsi tiap harinya.

READ ALSO

Berau Akan Kembangkan Digitalisasi Bagi Pelaku UMKM

Minyak Makan Kembali Langka, Harga Meroket

Apabila dinilai dengan uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni tertinggi Rp 39 ribu, sedang Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.

“Jika pemberi zakat atau muzaki ingin memberikan dalam bentuk uang kepada lembaga zakat, hal tersebut harus sesuai ketentuan syariat islam,”ungkap Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, H Busransyah, kemarin .

Dijelaskannya, muzaki mengkonsumsi beras dengan harga 12.000 per liter, maka zakat fitrahnya dalam bentuk uang Rp 42 ribu.

“Dan bagi yang mengonsumsi lebih atau kurang dari ketetapan kadar zakat, dapat menyesuaikan dengan nilai besaran yang dikonsumsi,”tambahnya .

Bahkan, penetapan zakat berbentuk uang, tujuannya mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban sebagai muzaki melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah disediakan dibeberapa tempat oleh Baznas Berau. Diantaranya, minimarket, kantor pemerintahan dan tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat.

“Bisa juga langsung melalui masjid yang telah kami ditunjuk,”tegasnya.

Ditambahkanya, masyarakat yang ingin melaksanakan zakat fitrah sesuai dengan 8 golongan yang berhak menerimanya, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, boleh-boleh saja. Namun, lebih baik dari lembaga atau pengurus zakat.

“Saya berharap, masyarakat tetap bisa berzakat kepada lembaga resmi. Dengan tujuan, agar sasaran berzakat bisa lebih jelas dan tepat,”pungkasnya.

Penulis : Sofy

Editor : Tim

Related Posts

Berau Akan Kembangkan Digitalisasi Bagi Pelaku UMKM
BISNIS

Berau Akan Kembangkan Digitalisasi Bagi Pelaku UMKM

Maret 29, 2022
Minyak Makan Kembali Langka, Harga Meroket
EKONOMI

Minyak Makan Kembali Langka, Harga Meroket

Maret 2, 2022
Next Post
Siklon Tropis Surigae, Waspada Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

Siklon Tropis Surigae, Waspada Hujan Lebat Hingga Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Persoalan Batas Kecamatan Gunung Tabur dan Segah Diserahkan ke Bupati

Persoalan Batas Kecamatan Gunung Tabur dan Segah Diserahkan ke Bupati

Maret 11, 2022

Paslon 02 Deklarasikan Kemenangan

Desember 10, 2020

Dirjen Otda Kunjungi Berau

November 21, 2020

Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Percepatan Perekaman

November 30, 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020