BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Berawal dari sakit hati akibat terus-menerus ditegur saat bekerja, seorang kuli bangunan diringkus Polsek Sambaliung lantaran melakukan penganiayaan.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, peristiwa berawal saat pelaku berinisial Wahyuda (28) seorang kuli bangunan, sedang membangun rumah yang terletak di Gang Suhada RT 09 Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sambaliung, Sambaliung, pada Selasa (22/6/2021) sekitar 08.30 wita.
“Saat itu pemilik rumah memberitahu korban, yakni Sunyoto (64), agar tidak memplester rumah yang bagian dalam, karena belum dipasangi instalasi,” ujar Suradi.
Korban yang merupakan kepala tukang itu kemudian menegur Wahyuda, karena pekerjaannya yang salah. “Pelaku merasa korban menganggapnya bekerja semau-maunya dia (pelaku) saja,” ucapnya.
Pelaku pun merasa tersinggung atas teguran dari korban. Wahyuda pun emosi. Ia kemudian melemparkan batu bata dan mengenai perut Sunyoto. Tak hanya sampai disitu, melihat ada cangkul di dekatnya, pelaku juga melemparkan cangkul tersebut dan mengenai kaki korban.
“Pelaku juga melemparkan balok kayu hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup panjang di kepalanya,” bebernya.
Pelaku pun kemudian diringkus oleh petugas dan saat ini berada di Polsek Sambaliung. Ia terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun.
“Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban melalui layanan call center Polri 110 sehingga jajaran Polsek Sambaliung bisa langsung bergerak cepat ke TKP dan meringkus pelaku,” katanya.
“Untuk saat ini korban langsung dipulangkan (ke rumah) karena untuk kesehatannya belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan maupun mediasi, sehingga samapai saat ini proses masih berjalan,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofy