• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Kamis, Oktober 5, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Edarkan Pupuk Tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Juni 23, 2021
in BERAU
0
Edarkan Pupuk Tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau
0
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM,TANJUNG REDEB – Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk palsu, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.00 wita, di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan pelaku berinisial SR atau Radek (48). Kronologis bermula ketika Polsek Gunung Tabur mendapat laporan adanya dugaan penipuan pembelian pupuk.

READ ALSO

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD

Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Diduga (pupuk) sudah beredar di wilayah Berau lainnya,” ucapnya saat rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Rabu (23/6/2021) sore.

Mendapat informasi tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kembali melakukan penyelidikan. Didapat informasi pelaku berada di Talisayan.

“Tim menuju ke Talisayan. Saat sudah menemukan keberadaan pelaku, segera kami amankan,” bebernya.

Dari pemeriksaan awal, ujar perwira berpangkat melati satu di pundak tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk MUTIARA ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton pupuk. Merk tersebut rupanya adalah jiplakan dari merk pupuk lain dengan nama yang sama. Namun oleh pelaku, pupuknya dia produksi sendiri baru kemudian pelaku edarkan.

“Dari tangan SR juga, kita amankan uang hasil penjualan pupuk tidak terdaftar itu sebesar Rp 68.470.000,” jelasnya.

Dikatakan Ramadhanil, pupuk yang dijual tersebut adalah buatan SR dan karyawannya. “Jenis pupuk yang dia edarkan adalah pupuk pembenah tanah,” ujarnya.

Mengenai harga, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu perkarung. Sedangkan untuk satu karung pupuk ukuran 50 kilogram, harga pokoknya dibanderol Rp 165 ribu.

“Keuntungan diambil dari selisih harga jual dan harga modal. Jadi, keuntungannya mencapai Rp 285 ribu untuk satu karung,” bebernya.

Dalam menjalankan usaha pupuk ilegalnya tersebut, pelaku mempekerjakan 14 orang karyawan yang bertugas sebagai sopir dan penjual. Dari hasil pengembangan, pupuk yang diproduksi di Gresik, Jawa Timur, lalu dikirim melalui laut menggunakan kapal kargo.

“14 karyawan bersama SR tadi dibagi dalam 5 tim. Masing-masing mendistribusikan pupuk ke wilayah Labanan, Lempake, Talisayan hingga Wahau di Kutai Timur,” bebernya.

Saat ini SR ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan karyawannya saat ini ditetapkan sebagai saksi. SR terancam pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, dipidana [enjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Penulis: Tim

Editor: Sofy

Related Posts

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD
Advertorial

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD

Oktober 2, 2023
Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal
BERAU

Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal

Oktober 2, 2023
Akhirnya, Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh
BERAU

Akhirnya, Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh

Oktober 1, 2023
Bonefasius Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa
BERAU

Bonefasius Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa

September 30, 2023
Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah
Advertorial

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

September 29, 2023
Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau
BERAU

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

September 28, 2023
Next Post
Bupati Buka Rakor Karhutla 2021, Prioritaskan Pencegahan, Deteksi Secara Dini

Bupati Buka Rakor Karhutla 2021, Prioritaskan Pencegahan, Deteksi Secara Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Berau Terus Kembangkan UMKM dan IKM

Isolasi Terpusat di Berau Perlu Lokasi Yang Tepat

Agustus 11, 2021
Kejari Berau Gelar Pemusnahan, Barang Bukti Kasus Sejak Juni 2020

Kejari Berau Gelar Pemusnahan, Barang Bukti Kasus Sejak Juni 2020

Juni 8, 2021
Lepas Kafilah Berau Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Kaltim, Bupati Janjikan Bonus

Lepas Kafilah Berau Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Kaltim, Bupati Janjikan Bonus

Mei 26, 2022
Forum RT se-Kecamatan Tanjung Redeb Minta Saipul Rahman Dipertahankan

Kawasan Habitat Penyu, Wajib Terus Dijaga Kelestarianya

Februari 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020