BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pihak DPRD Berau mengundang pihak dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal Kabupaten Berau. Namun Undangan tersebut tidak dihadiri oleh Pihaknya, Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, pada Senin (16/1/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani, mengatakan melalui dari lembaga DPRD yang sebagai bagian dari perjuangan masyarakat, bahwa rapat yang khusus diperuntukkan KPM ini dengan hal membahas kepentingan masyarakat terkait berbagai program yang belum terealisasi 100 persen penerimaan ketersediaan air bersih.
‘’Tentu ini untuk kepentingan masyarakat terkait program-program. Apalagi ini belum terealisasi 100 persen tentang penerimaan ketersediaan air bersih, lalu bagaimana menurunkan angka stunting ini supaya turun, terutama nya ya pada kebersihan pada air,” ungkapnya.
“Banyak yang harus dibicarakan dalam rapat ini, bukan untuk menghabisi, namun berbicara bagaimana dalam memberikan air yang bersih kepada masyarakat agar sehat dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Ketua DPRD itu menegaskan, bahwa ketidakhadiran ini bisa dinilai oleh masyarakat itu sendiri, DPRD Berau hanya mengevaluasi dan mengontrol jalannya pemerintah yang memang kewajiban yang harus dijalankan untuk masyarakat di Berau.
“Pemerintah harusnya bersyukur karena ada lembaga DPRD yang mengoreksi dan memberikan arahan dan kontrol agar ada perbaikan,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, Kabupaten Berau dikenal kesejahteraannya dan maju. Namun, melalui fakta dan realita berbeda, dari tingkat provinsi lah yang dapat menilainya sendiri.
“Seperti Panji pada tahun ini, dulu kita mendapatkannya hingga 11 Panji, namun tahun ini turun menjadi 5 Panji. Ini ada apa, ya saya harap pemerintah serta OPD terkait lainya bisa bekerja lebih profesional, jika memang ingin mensejahterakan masyarakat,” paparnya.
“Kami hanya menyampaikan apa amanah yang didapat dari masyarakat, karena kita sebagai Pemerintahan Daerah memang disebut wajib dalam mensejahterakan masyarakat, jika kami diam berarti kami tidak bekerja,” sambungnya.
Berdasarkan hasil rapat, akan diadakan kembali pembuatan jadwal yang tentunya sesuai dengan prosedur yang ada, melalui badan musyawarah.
“Insyaallah kita akan memanggil Bupati, karena ada beberapa program yang akan ditanyakan dan itu diatur oleh undang-undang yang sebagaimana setiap 6 bulan sekali boleh memanggil Bupati,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Roy
Editor :Tim