• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Komisi Kode Etik Polri Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Oknum Polisi di Berau

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
Oktober 26, 2021
in BERAU
0
Komisi Kode Etik Polri Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Oknum Polisi di Berau
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Bahkan, di dalam internalnya sendiri, ketika seorang personelnya melanggar aturan. Terutama melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP

Dalam sidang terbatas yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Berau, pada Senin (26/10/2021) kemarin, seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial NI, dijatuhi sanksi berupa rekomendasi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.

READ ALSO

Pagar Pembatas Permanen Bakal Dibangun di Labuan Cermin

Masyarakat Ramai Datangi Disdukcapil Berau

Kasi Propam Polres Berau Iptu H Simalango menuturkan, pelanggaran yang dilakukan bukan hal yang kecil. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021 yang mengatakan bahwa NI terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan tindak Pidana “Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya

Atas tindak pidana yang dilakukannya itulah, oleh Sekretariat KKEP memberikan sanksi berupa rekomendasi PTDH. Hal itu lantaran NI telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Oleh Sekretariat KKEP, NI diperkenankan mengajukan keberatan. Ia diberikan waktu paling lama 3 hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau.

“Nanti diterima atau ditolak menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltim. Jika ditolak, maka usai pemeriksaan dari Polda akan dilangsungkan PTDH,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, adanya personel yang melanggar aturan telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Ia memberi contoh kerja keras dan perjuangan anggota Polri berjuang dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. Diantara para personel itu, senantiasa mengawal proses penyaluran bansos agar tepat sasaran.

Diantara mereka juga, ada yang bersungguh-sungguh melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik. Maka dari itu, ia mengatakan tak akan segan memberikan sanksi kepada personelnya yang melanggar aturan.

“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur karena hal seperti ini,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi kepada personelnya. Ia mengatakan, bagi personelnya yang berprestasi dan bekerja maksimal dalam dalam bertugas di lapangan, ia juga akan memberikan penghargaan, berupa reward dan punishment.

“Proses reward dan punishment juga tetap kami laksanakan sesuai instruksi dari pimpinan,” ungkapnya

Orang nomor satu di Polres Berau ini juga mengajak jajarannya untuk tetap semangat dan meyakini apa yang dilakukan dilapangan sesuai dengan SOP.

“Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tidak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ujarnya lagi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan secara tertulis Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, agar para Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau PTDH kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Instruksinya bersifat segera. Agar menjadi contoh bagi yang lainnya. Karena oknum itu telah mencederai polisi lainnya yang berjuang sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga marwah institusi.

“Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” pungkasnya.

Penulis : Sofy

Editor : Indra

Related Posts

Pagar Pembatas Permanen Bakal Dibangun di Labuan Cermin
BERAU

Pagar Pembatas Permanen Bakal Dibangun di Labuan Cermin

Mei 19, 2022
Masyarakat Ramai Datangi Disdukcapil Berau
BERAU

Masyarakat Ramai Datangi Disdukcapil Berau

Mei 19, 2022
Satu WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Waisak
BERAU

Satu WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Waisak

Mei 16, 2022
Diduga Masuk Berau, Distanak Sebut Belum Ada Ternak Yang Terjangkit Wabah PMK
BERAU

Diduga Masuk Berau, Distanak Sebut Belum Ada Ternak Yang Terjangkit Wabah PMK

Mei 15, 2022
Wacana Pembangunan Landasan Pesawat Diatas Air Masih Tahap Pengkajian
BERAU

Wacana Pembangunan Landasan Pesawat Diatas Air Masih Tahap Pengkajian

Mei 15, 2022
Muswil IDI Kaltim di Berau, Tingkatkan Pembangunan Kesehatan Nasional
BERAU

Muswil IDI Kaltim di Berau, Tingkatkan Pembangunan Kesehatan Nasional

Mei 15, 2022
Next Post
Menko PMK Kunjungi RSUD Abdul Rivai, Muhadjir : Setingkat Berau Harusnya Tipe B

Menko PMK Kunjungi RSUD Abdul Rivai, Muhadjir : Setingkat Berau Harusnya Tipe B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

SIS BMO Pembuat Klaster Baru Kasus Covid-19

November 11, 2020

Kunjungan Kerja ke Berau, Kapolda Kaltim Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Oktober 15, 2020
Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Gunung Tabur

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Gunung Tabur

September 20, 2021
Komisi II Anggap PT SBE Tidak Hargai Lembaga DPRD

Komisi II Anggap PT SBE Tidak Hargai Lembaga DPRD

Februari 8, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020