BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mulai menerapkan Zero Over Dimension Overload (ODOL) di Bulan September 2022. Hasilnya, sebanyak 40 truk maupun mobil pikap ditilang.
Pihaknya berencana untuk menerapkan agenda tersebut rutin setiap bulan. Hal itu sesuai target dari Kementerian Perhubungan tentang penerapan zero Over Dimension Overload (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Berau, Rendyansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan bagi angkutan ODOL di seputaran wilayah Tanjung Redeb beberapa hari lalu.
“Selama penjaringan 2 hari berturut-turut dari 6-7 September, total ada 40 unit yang kami tilang. Bermacam-macam tipe dari truk dan pikap,” ucapnya.
Pihaknya juga melibatkan Satlantas Polres Berau dan Polisi Militer Berau. Selain itu, ada juga dari tim penguji KIR yang dilibatkan sebagai pihak teknis untuk memutuskan pelanggaran apabila kondisi KIR truk mati.
“Sementara kami laksanakan di sekitaran Tanjung Redeb saja selama 2 hari. Titiknya ada di kantor perhubungan. Bulan depan apabila ada ABT lagi, kami bakal lakukan penertiban di luar Kecamatan Tanjung Redeb,” ujarnya.
Pada operasi Zero ODOL berikutnya, penindakan dari Dishub Berau bakal menyasar di wilayah sekitar Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.
“Bulan berikutnya kami akan perluas hingga ke pesisir untuk menjaga jalan menuju ke sana. Mungkin mereka selama ini tidak ada yang menegur atau penindakan. Selanjutnya, bakal kami tindak,” ujarnya.
Untuk kendaraan truk yang sudah terjaring, nantinya akan ada denda tilang maksimal Rp 500 ribu. Dengan mekanisme pengambilan di Kejaksaan Negeri Berau.
“kami minta surat pengantar dari Satlantas Polres Berau. Baru akan dibawa ke pengadilan. Dari sana akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayar,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi