BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan nota dinas bernomor 131/08/BPPOB.III bertanggal 5 Januari 2021 tentang pelaksanaan pelantikan Bupati Berau akan dilakukan pada 9 Januari 2021 pukul 11.00 WITA di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Tepat diusia Kalimantan Timur ke-64 tahun
Nota dinas itu dikeluarkan sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.46-4756 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Berau Kalimantan Timur, bahwa Agus Tantomo ditetapkan sebagai Bupati Berau disisa masa jabatannya tahun 2016-2021.
Sebelumnya, Agus Tantomo resmi menjabat Plt Bupati Berau menggantikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Berau M Ramadhan pada 5 Desember 2020 lalu. Penundaan pelantikan Plt Bupati ini disebabkan oleh pandemi COVID-19, sehingga diundur.
“Harusnya Desember 2020 lalu. Tapi karena sedang pandemic, pelantikan ditunda,” bebernya.
Mengenai persiapan menjelang pelantikan, Agus mengaku tidak merasa gugup. Ia mengaku tidak ada masalah dengan pelantikannya nanti.
“Ah saya kan sudah pernah dilantik. Santai aja,” ungkapnya, Kamis (7/1/2021).
Di sisa masa jabatannya sebagai Plt Bupati, selain penangan COVID-19, masalah-masalah yang ditemukan selama masa pemerintahannya akan diselesaikan secepatnya sebelum Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih dilantik.
“Semua yang bisa saya tuntaskan di sisa masa jabatan saya, saya tuntaskan. Supaya pejabat berikutnya enak sudah. Tolong dipahami,” ungkapnya.
Ia menyebut tidak mau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai orang nomor satu di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau. Agus menuturkan, dirinya akan menuntaskan semua masalah selama dirinya menjabat.
“Tapi kalau ada masalah lainnya diluar COVID-19, masa mau saya abaikan. Saya akan tuntaskan juga,” pungkasnya.
Penulis : Sofy