Ket Foto : Illustrawi Work From Home (WFH)
BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau kini memasuki fase evaluasi ketat.
Meski baru berjalan sejak awal April 2026, efektivitasnya langsung menjadi sorotan dan belum menutup kemungkinan untuk dihentikan.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyebutkan bahwa skema kerja fleksibel ini diterapkan terbatas, yakni satu kali dalam sepekan setiap hari Jumat. Namun, penerapannya tidak serta-merta bersifat permanen.
“WFH ini kita uji coba dulu. Setiap bulan akan kita evaluasi untuk melihat apakah benar-benar efektif atau justru mengganggu kinerja,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menjalankan sistem ini. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Kita realistis saja, ada OPD yang tidak memungkinkan WFH karena menyangkut layanan vital. Itu jadi pertimbangan utama dalam evaluasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, opsi pencabutan kebijakan tetap terbuka apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakefektifan. Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya hanya menjalankan arahan pemerintah pusat yang kemudian disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kalau tidak efektif, tentu bisa saja dicabut. Yang penting kita sudah menjalankan instruksi pusat, tinggal melihat implementasinya di lapangan,” tambahnya.
Terkait pengawasan, Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD, termasuk dalam hal pemberian sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan WFH.
Kebijakan ini sendiri merujuk pada Surat Edaran Bupati Berau Nomor: 100.3.4.2/203/10rg tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas 28 Maret 2026, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dengan mengombinasikan *Work From Office* (WFO) dan WFH. Selain itu, optimalisasi teknologi informasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi fokus utama untuk menunjang kinerja ASN.
Meski mengedepankan fleksibilitas, Pemkab Berau memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah unit kerja tertentu bahkan dikecualikan dari kebijakan WFH guna menjaga stabilitas layanan kepada masyarakat.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, kebijakan WFH di Berau kini tidak hanya menjadi bagian dari transformasi budaya kerja, tetapi juga ujian sejauh mana sistem kerja fleksibel mampu berjalan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik. (Adv)
Penulis : AK









