BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemilihan Cerdas (GPC) menggelar dialog kedaerahan dengan teman “Netralitas, Ciptakan Pilkada Berau 2024 berkualitas” di Gedung Bapelitbang Berau pada Senin (07/10/2024).
Dialog ini menghadirkan sejumlah pemateri di antaranya perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Divisi Hukum, Ardimal, Jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negri Berau, I Putu Cintya pradana Putra, Bawaslu, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kegiatan ini dibentuk sebagai respon terhadap dunia politik, khususnya di Berau, yang akhir-akhir ini dinilai kurang optimal dalam penanganannya.
Hak pilih yang dimiliki setiap individu selain di pergunakan sebagaimana mestinya juga harus melalui tahap selektif dengan melihat kinerja dan program yang telah di rancang dan di laksanakan.
Muhammad Andi Alfian selaku koordinator pelaksana mengatakan, forum dialog hadir dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan dimasyarakat pada saat ini.
“Maka dari itu, kami mengangkat tema Netralitas ASN, TNI-POLRI, Kejaksaan, BKPSDM, KPU dan BAWASLU merupakan tanggung jawab moral sebagai Insan Akademis,”ungkapnya.
“Berharap, agar forum ini dapat menjadi media untuk berfikir bebas dalam menyampaikan paradigma tentang Kedaerahan yang mampu memberikan solusi dan alternatif terhadap dinamika yang ada saat ini,”tegasnya.
Ketua Komisi hukum dan pengawasan internal KPU Berau, Ardimal dalam paparnya mengatakan, netralitas penyelenggaraan pemilu merupakan jantung dan Kode etik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai ASN memiliki hak pilih, kebebasan itu boleh di pergunakan asalkan tidak mengkampanyekan, mengajak untuk condong ke salah satu paslon yang ada.
“ASN hanya boleh memilih tidak boleh ikut serta mengkampanyekan apalagi mengajak untuk condong ke salah satu paslon,”ujarnya
Sementara I Putu Cintya pradana Putra, selaku pemateri kedua menambahkan ASN yang dimaksud bukan hanya Tentara/TNI tetapi meliputi P3K sampai ke Kepala Kampung.
“Mereka tidak boleh melakukan keberpihakan termasuk dengan like, share dan komen di sosial media dalam masa kampanye para paslon. Apalagi terbukti mensponsori, mendistribusikan dalam hal ikut terlibat di kampanye bisa langsung di laporkan,”tegasnya.
Tonny sebagai narasumber ketiga secara singkat menyampaikan terkait prosedur Sangsi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pihaknya mengatakan, laporan akan langsung di tangani oleh BKPSDM, dan Bawaslu hanya melakukan pengumuman setelah di lakukan kajian dan penelitian terkait pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Asn.
“Harapannya, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran langsung di laporkan untuk segera di berikan Sangsi sesuai dengan prosedur yang berlaku,”pungkasnya.
Penulis : Arham