BERAUONLINE.CON, TANJUNG REDEB — Satu meteran digunakan untuk beberapa rumah, seluruh pemakaian air akhirnya tercatat dalam satu rekening. Kondisi inilah yang ditemukan di lapangan dan menjadi salah satu penyebab tagihan air pelanggan di Kabupaten Berau membengkak.
Praktik membagi aliran air dari satu sambungan rumah ke dua hingga tiga rumah membuat konsumsi dari seluruh rumah tersebut terakumulasi pada satu meteran. Ketika kubikasi melonjak, pelanggan pun dapat masuk dalam skema tarif progresif.
Temuan ini menjadi salah satu penjelasan atas keluhan pelanggan yang sempat ramai pada awal 2026. Sejumlah warga mengaku terkejut karena tagihan air yang diterima jauh lebih tinggi dibandingkan pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono, menegaskan penggunaan satu sambungan untuk beberapa rumah tidak diperbolehkan.
“Ini jelas tidak diperbolehkan. Satu sambungan rumah tidak boleh dibagi ke dua atau tiga rumah lain. Dampaknya, pemakaian melonjak dan pelanggan merasa terbebani karena tarifnya naik,” kata Rudy.
Menurut Rudy, indikasi lonjakan pemakaian air sebenarnya telah terdeteksi sejak awal Desember 2025.
Untuk memastikan penyebabnya, Perumdam menurunkan seluruh tim pencatat meter air ke lapangan. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan penjelasan kepada pelanggan yang tercatat memiliki konsumsi air jauh di atas rata-rata.
“Kami menemukan ada pemakaian yang tidak wajar, bahkan mencapai ratusan meter kubik dalam satu bulan. Karena itu, tim kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Rudy.
Dari pengecekan tersebut, salah satu kondisi yang ditemukan adalah adanya sambungan rumah yang digunakan untuk mengalirkan air ke lebih dari satu rumah.
Dengan penggunaan seperti itu, meteran hanya mencatat total volume air yang mengalir. Meteran tidak memisahkan berapa banyak air yang digunakan masing-masing rumah.
Akibatnya, seluruh pemakaian terakumulasi menjadi satu angka kubikasi. Semakin banyak rumah yang menggunakan sambungan tersebut, semakin besar pula volume pemakaian yang tercatat pada satu meteran.
Rudy menjelaskan, tarif progresif diberlakukan bagi pelanggan dengan pemakaian di atas 100 meter kubik.
Kondisi tersebut membuat tingginya konsumsi air tidak hanya berdampak pada jumlah kubikasi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap perhitungan tagihan pelanggan.
Ketentuan tersebut, menurut Rudy, mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan air minum, termasuk penerapan prinsip Full Cost Recovery (FCR).
Prinsip tersebut berkaitan dengan upaya memastikan biaya operasional pelayanan air minum dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Rudy juga menyebut tarif air PDAM Kabupaten Berau sebesar Rp5.700 per meter kubik. Menurut dia, angka tersebut masih berada di bawah tarif di sejumlah daerah lain yang telah melampaui Rp10.000 per meter kubik.
“Penyesuaian ini bukan kebijakan sepihak PDAM. Ini adalah amanat regulasi dari pemerintah pusat agar layanan air bersih tetap berjalan dan kualitas pelayanan bisa terus ditingkatkan,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, PDAM Berau mengingatkan pelanggan agar menggunakan sambungan rumah sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diminta menggunakan air secara bijak dan tidak membagi aliran dari satu sambungan rumah kepada beberapa rumah lain.
Pelanggan yang mendapati pemakaian air meningkat tajam juga dapat melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi sambungan dan pola konsumsi air.
Penggunaan sambungan sesuai peruntukan dinilai penting agar pencatatan pemakaian lebih jelas. Dengan begitu, konsumsi setiap pelanggan dapat tercatat sesuai penggunaan masing-masing.
PDAM Berau berharap kepatuhan terhadap ketentuan sambungan rumah dapat membantu mencegah lonjakan kubikasi sekaligus mendukung distribusi air bersih kepada masyarakat agar berjalan lebih tertib dan optimal.
penulis : Farhan
Editor : Indra









