• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Rabu, Oktober 4, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERAU

Catatan Dari Fraksi PPP Terhadap 7 Perda Yang Di Sahkan

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
April 13, 2022
in BERAU
0
Catatan Dari Fraksi PPP Terhadap 7 Perda Yang Di Sahkan
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB– Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu payung hukum yang dilahirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, sebagai pengontrol dalam membangun Bumi Batiwakkal kedepan. Karena itu mengiringi persetujuan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) memberi masukan agar terbitnya aturan hukum dapat langsung dirasakan masyarakat dampak positifnya.

Hal itu terungkap dalam pandangan akhir F-PPP yang dibacakan oleh Wakil Ketua F-PPP Suharno, saat rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penyampaian pendapat akhir fraksi fraski DPRD terhadap pengesahan 7 (tujuh) Raperda menjadi Perda, bertempat dikantor DPRD Bumi Batiwakkal Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (5/4/2022) lalu.

READ ALSO

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD

Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal

Dimana masukan F-PPP terhadap Perda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional, melihat semakin meningkatnya kehadiran ritel modern yang berderet di setiap jalan utama kota besar, maupun Kota Kabupaten Khususnya Kabupaten Berau. F-PPP memandang bahwa Raperda ini perlu ditetapkan dikarenakan perlunya Penataan Ritel modern tersebut meskipun kehadirannya membuat ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga bersaing, dan kenyamanan tempat yang menjadi pilihan pengunjung. “Hal itu secara tidak langsung membuat para pedagang kecil di pasar, maupun pemilik toko domestik (Kelontong) merasa terancam ekonominya dikarenakan dengan tumbuh pesatnya pasar ritel modern tersebut,” kata Suharno.

Lalu untuk Perda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, menurut pandangan F-PPP bahwa dengan adanya peraturan ini, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan Payung Hukum dalam menetapkan Retribusi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Harap setelah tahapan pengesahan Perda ini, segera ditindaklanjuti tahapan berikutnya sehingga bisa segera dijadikan acuan dilapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” papar Suharno.

Terkait Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, F-PPP memandang sangat penting dalam rangka untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, berasas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Sementara untuk Perda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, F-PPP mengingatkan jangan sampai Bertentangan dengan Peraturan yang berada diatasnya, maka perlu dilakukannya Perubahan terhadap Raperda ini. “Mengingat bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 56 sampai dengan Pasal 73 yang hanya Mengamanatkan Pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi, sedangkan Pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten tidak diamanatkan,” tutur Suharno.

Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, ini merupakan Perda sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan, seiring dengan perubahan iklim dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan maka perlu adanya regulasi dan perlindungan hukum dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Berau ini. “Dengan ditetapkannya Raperda ini maka diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa mengatur mekanisme organisasi, tugas pokok, fungsi, tata kerja dan sekaligus sebagai koordinator pelaksana dan komando dalam menjalankan kewenangan dan penanggulangan bencana di daerah,” ungkap Suharno.

Kalau mengenai Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) masukan F-PPP sangat mendukung peraturan ini ditetapkan, sebab saat ini memang diperlukan. Dikarenakan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan anak, implementasikan KLA, maka perlu adanya komitmen dan Kerjasama Pemerintah Daerah, dengan Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Organisasi Masyarakat. “Yang utama lagi perlu perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai indikator KLA, Semoga Kabupaten Berau kedepan menjadi Kabupaten yang Layak Anak dengan Predikat Terbaik,” ujar Suharno.

Lanjut beliau, kalau mengenai Perda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, menurut F-PPP sangat penting dalam penetapan Raperda ini dan agar dijadikan Prioritas Pemerintahan Daerah, karena akan menjadi salah satu wujud pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pemberian ijin mendirikan bangunan dan dengan adanya Perda ini akan menjadi landasan payung hukum dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dalam hal pengajuan ijin untuk mendirikan Bangunan.

“Dengan segala masukan tersebut diatas semoga pemerintah daerah dapat lebih berbenah dalam melaksanakan programnya kedepan,” pungkas Suharno.

Penulis : Sofy

Editor : Indra

Related Posts

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD
Advertorial

Wabup Gamalis Bersama Koorsahli KASAD Tinjau Lokasi TMMD

Oktober 2, 2023
Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal
BERAU

Kembali, Polres Berau Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal

Oktober 2, 2023
Akhirnya, Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh
BERAU

Akhirnya, Jembatan Sambaliung Dibuka Penuh

Oktober 1, 2023
Bonefasius Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa
BERAU

Bonefasius Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa

September 30, 2023
Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah
Advertorial

Berau Undang Habib Husain Bin Ahmad Al Hamid Sebagai Penceramah

September 29, 2023
Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau
BERAU

Petugas SPBU Keroyok Oknum Wartawan Di Berau

September 28, 2023
Next Post
BPOM Tinjau Makanan di Pasar Ramadan Berau, Awasi 4 Bahan Ini

BPOM Tinjau Makanan di Pasar Ramadan Berau, Awasi 4 Bahan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Peduli Anak Stunting Di Wilayah Binaan, Camat dan Kapolsek Teluk Bayur Kunjungi Sekaligus Beri Bantuan Sembako

Peduli Anak Stunting Di Wilayah Binaan, Camat dan Kapolsek Teluk Bayur Kunjungi Sekaligus Beri Bantuan Sembako

September 15, 2023

Rekor, Tambahan 39 Kasus Terkonfirmasi, Satu Sembuh

Oktober 1, 2020
PT Bumi Karsa Bantah Temuan Limbah Berbahaya Oleh DLHK Berau

PT Bumi Karsa Bantah Temuan Limbah Berbahaya Oleh DLHK Berau

Mei 31, 2023

DPRD Berau Paripurnakan Usulan Wabup Jadi Bupati

November 3, 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020