BERAUONLINE.COM, SEGAH- Kejadian pengroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Segah, Berau. Tindak pidana tersebut berhasil diungkap oleh personil Polsek Segah pada Jumat, 16 Juni 2023.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, sekitar pukul 18.30 Wita, di Simpang 4, Pondok 1, Blok H 16/15 divisi 2 PT.MIP, Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah. Pelaku dilaporkan melakukan tindakan pengroyokan yang melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Berdasarkan laporan polisi, tersangka utama yang berhasil ditangkap adalah YS alias Rizal.
Kapolsek Segah, Itu Amiluddin mengatakan, korban dari pengroyokan ini adalah SS, seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai security di PT.MIP. Akibat serangan yang dialaminya, korban mengalami luka robek di bagian bibir dan merasakan sakit di dada.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa saat itu pelaku, yaitu I dan E, melintas dengan sepeda motor di tempat kejadian. Kondisi jalan yang menikung membuat pelaku hampir menabrak korban, yang juga sedang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
“Korban dengan nada tinggi menegur pelaku agar mengurangi kecepatan berkendara, terutama saat melintasi tikungan,” ungkap Amiluddin.
Teguran tersebut ternyata memicu kemarahan pelaku, I dan E, yang langsung memukuli korban. Kemudian, YS datang dan ikut memukuli korban, menyebabkan luka serius yang dideritanya.
Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Segah, polisi berhasil mengamankan YS.
“Namun, pelaku I dan E masih dalam pencarian, karena melarikan diri dari tempat kejadian,” bebernya.
YS saat ini telah dibawa ke Polsek Segah untuk proses hukum lebih lanjut.
HUMAS POLRES BERAU