BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tidak muluk muluk terkait target peraturan daerah (Perda) bisa dilahirkan pada tahun 2022 ini.
Diluar dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, DPRD berupaya usulkan 3 Raperda inisiatif.
Ketua Bapemperda DPRD Bumi Batiwakkal Jasmin Hambali mengatakan, Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan Raperda tentang Pengaturan Waralaba Di Kabupaten Berau.
Jasmin Hambali menambahkan, dari 3 Raperda inisiatif yang diusulkan, Raperda tentang Pengaturan Waralaba sudah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Sedangkan Raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sudah hampir final pembahasannya bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi tinggal menunggu persetujuan Pemda maka siap disahkan menjadi Perda juga. Mudah mudahan saja dalam tahun ini bisa dilahirkan, supaya payung hukum tersebut segera diterapkan di lapangan,” ungkapnya.
Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, jenjang tahapannya kemungkinan masih panjang. Sebab saat ini baru tahap pembahasan dengan Pemda, itupun masih perlu konsolidasi dengan UU atau aturan lebih tinggi dan Perda lain yang senapas.
“Kita berharap bisa disetujui Pemda 2 Raperda inisiatif diluar Perda Waralaba, sehingga bisa disahkan juga tahun ini. Sebab ketiga Raperda inisiatif itu memang sangat diperlukan sekarang ini, makanya kami terus berupaya mempercepat berbagai tahapannya,” imbuhnya.
Setelah disahkan menjadi Perda ada jenjang lagi baru bisa diterapkan Perda. Perda telah dilahirkan, yakni harus dilengkapi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena itu saya mengharapkan Perda telah dilahirkan dapat segera ditindaklanjuti Pemda. Jangan sampai tatkala kita telah melahirkan Perda tapi akhirnya mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi jadinya badan hukum itu tidak bisa diterapkan di lapangan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Roy
Editor : Sofi