BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Sambaliung meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 13.00 wita.
Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno menyebut, kedua tersangka yakni SE (39) dan RR (36), tertangkap usai terekam video oleh oleh seorang karyawan perusahaan tersebut ketika sedang berpatroli di sekitar tempat penumpukan limbah.
“Saat itu saksi tidak menemukan pin yang merupakan bagian dari unit ekscavator yang harusnya berada disitu. Ia kemudian berkeliling dan mendapati ada dua orang sedang mengangkat sesuatu seperti alat atau besi. Kemudian diam-diam merekamnya,” ungkap Budi saat dikonfirmasi, pada Senin (20/9/2021).
Berkat video yang sempat saksi rekam, kedua identitas pelaku berhasil diketahui oleh polisi. Anggota Polsek Sambaliung mencari keberadaannya dan didapat kedua pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tumbit Dayak, Sambaliung.
“Kedua pelaku segera kita tangkap,” ungkapnya.
“Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 30 juta,” tambahnya.
Saat dibawa ke Mapolsek Sambaliung, keduanya mengakui perbuatannya. Sejumlah barang berupa dua tali berwarna putih dan biru, satu besi berbentuk Pin, satu karung ukuran 50 kilogram, satu batang kayu ulin ukuran 5×5 sepanjang 2,5 meter dan satu unit motor bernopol KT 6013 GD dijadikan sebagai barang bukti.
Keduanya pun terancam Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sofy
Editor: Tim