BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Obat daftar G (gevaarlijk) LL (double L) gagal edar di Berau. Setelah pemilik, YS (43) ditangkap.
Obat yang dikuasai dan telah diedarkan sebanyak 2.789 butir, oleh Warga Jalan Sriti, Kampung Labanan Jaya ini ditangkap, Rabu (28/10) lalu.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, tersangka diamankan dalam giat Operasi Antik Mahakam 2020 di Jalan Murajani II.
“YS saat ditangkap memiliki double L 750 butir. Jadi tidak didapatkan 2.789 butir sekaligus,”ungkap IPDA Pinem.
Lanjut Pinem, jumlah ribuan yang diamankan setelah interogasi. YS mengaku sudah ada yang dujual kepada AR. Polisi pun bergerak, dan kembali mengamankan 2.048 butir.
Selain mengamankan Ribuan butir LL, Polisi juga turut mengamankan 1 unit ponsel, 1 lembar plastik berwarna hitam dan satu buah STNK, serta satu unit mobil.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sekadar diketahui, pil double L (triheksifenidil HCL) adalah salah satu jenis obat daftar G yang berbahaya. Hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Fly, tingkah lakunya tak terkontrol dan lainnya.
Penulis : Tim