BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau belum bisa memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 yang seharusnya sudah diumumkan pada 31 Oktober kemarin.
“UMK 2021 memang belum dijadwalkan. Tapi Insya Allah akan di jadwalkan pada bulan ini sebelum tanggal 21 November 2020,” kata Seksi Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan Asmar, Minggu (8/11/2020) melalui Tlf.
Adapun besar nilai UMK masih menunggu keputusan dari provinsi, karena jika sesuai dengan surat edaran tidak ada kenaikan UMK. Untuk pembahasan UMK, nantinya akan melibatkan lintas instansi, yakni Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan itu terdiri dari banyak instansi ada dari pemerintah daerah, diantaranya ada BPS ,Koperindag, Apindo, dan Disnaker,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Junaidi berharap agar ada kenaikan namun jika kenaikan mengakibatkan banyak yang di PHK ada baiknya dengan menekan jumlah PHK itu dulu.
“Semua stakeholder yang memang berkecimpung dalam penetapan kita libatkan semua,” kata Junaidi.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya lagi demo saat penetapan agar bisa dibicarakan baik-baik.
“Jadi kita melihat ini bukan dari satu sisi tapi dari berbagai sisi, kalau dinaikkan pasti ada korban PHK kalau kita samakan mungkin PHK bisa di tekan,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Dewi
Editor : Sofy