• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Sabtu, Maret 25, 2023
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Dalam Operasi Antik Mahakam 2020, Polres Berau Berhasil ungkap 9 Kasus Narkoba

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
November 6, 2020
in KRIMINAL
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar Operasi Antik Mahakam 2020, yang dimulai sejak 15 Oktober hingga 29 Oktober 2020. Dalam operasi yang dilakukan selama 14 hari itu, ada 9 kasus perkara Narkoba yang berhasil diungkap.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyebut, 9 kasus tersebut hampir di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Berau.

READ ALSO

Dalam Satu Hari, Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Berau

Ditangkap Karena Jual Miras, Pemuda Ini Terancam Lebaran di Jeruji Besi

“Semua kasus kita ungkap hampir di setiap Kecamatan, Namun sebagian besar diungkap di Kota Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Lanjut Pinem, para pelaku tersebut diantaranya adalah berinisial AN (34) warga Sambaliung, dirinya diamankan di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb. Barang bukti yang diamankan berupa empat poket sabu seberat 1,10 gram. Kemudian, MG(37), warga Kelurahan Karang Ambon, Tanjung Redeb. MG pun diamankan dikediamannya.

“Dari tangan MG, kita mengamankan cukup banyak sabu. Diantaranya 25 poket kecil sabu seberat 10,62 gram, 4 poket sedang seberat 2,72 gram dan satu poket besar seberar 2,18 gram,”terangnya.

Sedangkan pelaku lainnya, yakni AG (33), warga Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan karena menyimpan satu poket besar sabu seberat 3,90 gram.

“Juga lima poket kecil sabu seberat 1,06 gram dan delapan bekas pembungkus sabu,” lanjut Pinem.

Sedangkan lima kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu lainnya berasal dari beberapa Kecamatan. Diantaranya adalah NH(30) warga Gunung Tabur, diamankan satu poket sabu seberat 0,46 gram.

Adapula dari Pulau Derawan. Dari tangan HI (25), polisi mengamankan 2 poket sabu seberat 1,47 gram.

“Sedangkan dari Biduk-Biduk, polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 0,73 gram dan satu poket sabu seberat 0,37 gram dari HM(27) dan AB(33),” ungkapnya.

Sedangkan di Teluk Bayur, NO (31), diamankan lantaran ditemukan satu poket sabu seberat 0,78 gram dikediamannya di Teluk Bayur.

Selain sabu-sabu, ujar Pinem, kepolisian juga mengamankan 2798 butir Double L dari YS (43).

“YS saat ditangkap memiliki Double L 750 butir. Sedangkan sisanya telah dijual. Namun kita gerak cepat, sehingga 2.048 butir lainnya dapat diamankan,” ungkapnya.

“Sehingga total pengungkapan dalam operasi antik kali ini sebanyak 25,29 gram sabu dan 2.798 butir Double L,” bebernya.

Bagi pelaku kasus narkoba, para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.

Sedangkan kasus obat Double L, pelaku terancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” bebernya.

Penulis : Sofy

Editor : Tim

Related Posts

Dalam Satu Hari, Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Berau
BERAU

Dalam Satu Hari, Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Berau

Maret 25, 2023
Ditangkap Karena Jual Miras, Pemuda Ini Terancam Lebaran di Jeruji Besi
BERAU

Ditangkap Karena Jual Miras, Pemuda Ini Terancam Lebaran di Jeruji Besi

Maret 24, 2023
Ibu – Ibu Jadi Bandar Togel
BERAU

Ibu – Ibu Jadi Bandar Togel

Maret 23, 2023
Pemuda 24 Tahun Diamankan Polsek Pulau Derawan Karena Bawa Sajam
BERAU

Pemuda 24 Tahun Diamankan Polsek Pulau Derawan Karena Bawa Sajam

Maret 17, 2023
Polres Berau Gagalkan Peredaran 10 ribu Double L
KRIMINAL

Polres Berau Gagalkan Peredaran 10 ribu Double L

Maret 8, 2023
Diputusin, MT Kirim Foto Tak Senonoh Ke Keluarga Korban
KRIMINAL

Diputusin, MT Kirim Foto Tak Senonoh Ke Keluarga Korban

Mei 31, 2022
Next Post

Pengendara Motor Kecelakaan Maut di Jln HARM Ayoeb Meninggal Dunia

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Polres Berau Gagalkan Ribuan Butir Double L Siap Edar

November 5, 2020
Ini Harapan Fraksi PDIP Buat Pemkab Berau

Masih Sulitnya Nelayan Di Pesisir Dapatkan BBM, Ini Harapan DPRD Berau

November 30, 2021
Kampung Sumber Agung Wakili Kaltim Ditingkat Nasional

Kampung Sumber Agung Wakili Kaltim Ditingkat Nasional

Agustus 9, 2021

Dorong Setiap Kampung Di Berau Menuju Kampung Tematik

Oktober 22, 2020
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020