• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi
Jumat, Juli 1, 2022
Berauonline.com | Inspirasi Sebuah Perubahan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

DD Dijatuhi Hukuman 36 Bulan Penjara

Redaksi Berau Online by Redaksi Berau Online
November 18, 2020
in KRIMINAL
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Serangkaian sidang terkait kasus pelanggaran Pilkada telah dilalui DD. Putusan hakim pun memberikan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Selasa (17/11/2020).

DD dijatuhi hukuman 36 bulan penjara atau 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

READ ALSO

Diputusin, MT Kirim Foto Tak Senonoh Ke Keluarga Korban

Habis Isi BBM, Speed Boat Beruang Laut Terbakar

“Namun, jika DD tidak dapat membayar denda, maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Lucky Wijaya.

“Majelis mempersilahkan jika ingin melakukan pengajuan banding dalam waktu 3 hari” tambahnya.

Sedangkan kuasa hukum DD, Andi Bahruansyah mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya menyatakan akan melakukan banding terkait kasus ini.

“Kami tegaskan akan melakukan upaya banding,” ujarnya.

Menurut Andi ini sangat tidak adil walaupun DD bersalah, akan tetapi kenapa Darman yang disebut menyuruh DD malah dibiarkan.

“Dari awal persidangan nama Darman sudah dibawa sebagai orang yang menyuruh DD melakukan tindakannya. Namun hingga kini dirinya tidak pernah hadir atau dilaporkan,” ungkapnya.

Andi menyebut, jika Darman yang dikatakan menjadi dalang dari perkara ini dinyatakan menghilang oleh keluarganya. Namun Darman sendiri tidak pernah dilaporkan hilang ke kepolisian.

Andi mengira bahwa paslon sengaja menyembunyikan orang yang bernama Darman. Dirinya mengungkit kutipan dari timses paslon 01 H.M.Basri yang saat itu menjadi saksi mengatakan ‘Tim relawan itu langsung hubungannya kepada paslon yang bersangkutan’.

“Jadi dapat diartikan seharusnya paslon tahu keberadaan dari saudara Darman namun sengaja ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Dengan adanya putusan sidang ini, ujar Andi, keluarga DD merasa sangat terpukul dengan keputusan hakim.

“Namun tak dapat berbuat apa-apa. Kita hanya berharap agar pengajuan banding nantinya dapat diterima,” tuturnya.

Penulis : Dewi

Editor : Sofy

Related Posts

Diputusin, MT Kirim Foto Tak Senonoh Ke Keluarga Korban
KRIMINAL

Diputusin, MT Kirim Foto Tak Senonoh Ke Keluarga Korban

Mei 31, 2022
Habis Isi BBM, Speed Boat Beruang Laut Terbakar
KRIMINAL

Habis Isi BBM, Speed Boat Beruang Laut Terbakar

April 10, 2022
Polisi Buru Pemeran Video Asusila
BERAU

Polisi Buru Pemeran Video Asusila

April 9, 2022
Kembali, 149,07 Gram Sabu Dimusnahkan
KRIMINAL

Kembali, 149,07 Gram Sabu Dimusnahkan

Maret 23, 2022
Demi Top Up Game ML, 5 Pemuda Rela Mencuri
KRIMINAL

Demi Top Up Game ML, 5 Pemuda Rela Mencuri

Maret 7, 2022
Polres Berau Amankan DPO Dari Sulbar
KRIMINAL

Polres Berau Amankan DPO Dari Sulbar

Maret 7, 2022
Next Post

Sekda Himbau Kurangi Kunker Untuk Cegah Covid-19 dan Efisiensi Anggaran

POPULER

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berau Di Goyang Gempabumi Tektonik M 4.1, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Januari 29, 2021
Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tak Terlihat Sejak Pagi, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

Maret 15, 2021
Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Innalillahi, Lagi Satu Kasus Covid-19 Meninggal Dunia

Desember 24, 2020
Plt Bupati Tegaskan Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Berau Masuk Zona Hitam, Pemerintah Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan

Desember 30, 2020
Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Sehari, 2 Kasus Kematian Covid-19 di Berau

Desember 19, 2020

Pilihan Redaksi

Samsat Payment Point, Beri Kemudahan Masyarakat Bayar PKB

November 19, 2020

Seluruh OPD Satgas Penanganan Covid-19, Di Istruksikan Serahkan Data Valid

November 6, 2020

Soal Tarif Swab Mandiri Ditetapkan Rp900 Ribu, Ini Kata Kadinkes Berau

Oktober 6, 2020
29 SMP Laksanakan PTM Terbatas

29 SMP Laksanakan PTM Terbatas

Oktober 11, 2021
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Kontak
  • Redaksi

©Berau Online 2020

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • KALTIM
    • SAMARINDA
    • BERAU
    • BONTANG
    • BALIKPAPAN
    • KUBAR
    • KUTAI KARTANEGARA
    • KUTIM
    • PPU
    • PASER
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • EKRAF
    • KEUANGAN
    • MAKRO
  • LAIN-LAIN
    • FASHION
    • FOOD/KULINER
    • KESEHATAN
    • OTOMOTIF
    • PEREMPUAN
    • WISATA
  • OLAHRAGA
    • PLANET SOCCER
    • SEPAK BOLA
    • SPORTAIMENT
    • WORLDSPORT
    • SAINS
    • TELEKOMUNIKASI
    • TEKNOLOGI INFORMASI

©Berau Online 2020