BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan diamankan seorang tersangka bersama sejumlah barang bukti di Jalan Kelay Gang Rawa I, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (19/11/2020) malam, sekitar pukul 20.54 Wita. Tersangka berinisial SA (25), warga Kampung Tanjung Batu yang tinggal di Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb.
“Kejadian berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada peredaran narkoba disekitaran kelurahan Gayam. Maka dari itu langsung kita tindaklanjuti,” ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar.
“Saat penangkapan, kita amankan pelaku berinisial SA bersama sejumlah barang bukti,”ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket sedang sabu-sabu seberat 2 gram, dua poket kecil sabu-sabu masing-masing seberat 0,56 gram dan 0,48 gram. Selain itu, turut diamankan 2 timbangan, jarum pembakar, plastik pembungkus sabu, bong, satu HP, dan korek gas.
“Total berat sabu-sabunya adalah 3,04 gram,” ucap Pinem.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim