BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Kelas II kembali menggelar mediasi lanjutan dalam perkara sengketa lahan antara warga dengan Yayasan Pondok Pesantren Al-I’tisham, Kamis (24/4/2026). Hingga mediasi tahap kedua ini, kedua belah pihak masih bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Mediasi dilakukan sebagai upaya pengadilan untuk membuka ruang penyelesaian damai sebelum perkara masuk ke pokok persidangan.
Kuasa hukum warga selaku penggugat menegaskan, pihaknya tetap pada gugatan dan meminta yayasan menghentikan klaim atas lahan yang disebut milik kliennya.
“Kalau tidak ada kesepakatan dalam mediasi, gugatan akan kami lanjutkan sampai ada putusan tetap,” tegas kuasa hukum penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum yayasan, Muslim Bakri, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut yayasan memiliki dasar hukum yang jelas dan lengkap.
“Legalitas yayasan linier, dari kepala kampung sampai bupati, termasuk rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.
Muslim juga mempertanyakan keabsahan dokumen milik penggugat, khususnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut baru terbit pada 2025.
“Lahan ini sudah lama bersengketa. Kami menduga ada cacat administrasi dalam penerbitan SKPT itu,” katanya.
Selain itu, ia menilai gugatan warga tidak tepat sasaran. Menurutnya, pihak yang menggugat justru saat ini masih menguasai lahan yang disengketakan.
“Mereka bilang dirugikan, padahal lahannya masih mereka duduki. Di mana letak kerugiannya?” tegasnya.
Meski demikian, pihak yayasan mengaku tetap membuka peluang damai. Sebagai bentuk itikad baik, yayasan menawarkan solusi berupa alih garapan atau kompensasi pelepasan hak garap sesuai kebiasaan yang berlaku di wilayah Biatan Ilir.
“Kalau memang mau damai, kami siap cari jalan tengah,” pungkas Muslim.
Hasil mediasi lanjutan ini akan menjadi penentu apakah sengketa lahan tersebut bisa selesai secara kekeluargaan atau berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Penulis : Tim










