BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan secara selektif dan menyesuaikan kebutuhan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri, namun pelaksanaannya bersifat kondisional di daerah.
“Itu anjuran dari pemerintah pusat, jadi sifatnya kondisional,” ujarnya.
Menurutnya, setiap OPD memiliki kondisi dan beban kerja berbeda sehingga penerapan WFH tidak bisa disamaratakan.
“Kalau dengan WFH pekerjaan tidak selesai, lebih baik bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kepala OPD diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH, termasuk pembagian tugas dan pengawasan pegawai di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan kita serahkan ke masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Pemkab Berau juga akan melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama pada produktivitas kerja dan pelayanan publik.
“Yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Selain itu, terkait sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik selama WFH, pemerintah daerah menyerahkan penanganannya kepada masing-masing instansi sesuai aturan yang berlaku.
Muhammad Said menegaskan, selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, kebijakan WFH dapat diterapkan secara fleksibel.(Adv)
penulis : AK










