BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,02 gram. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Konferensi Pers Polres Berau pada Selasa (29/8/2023).
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, menyampaikan bahwa sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 10 perkara yang melibatkan 10 tersangka berbeda.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Rangga Abhiyasa.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat daerah dan perwakilan dari instansi terkait.
Tindakan pemusnahan ini merupakan pesan tegas bahwa Polres Berau tidak akan mengizinkan peredaran narkoba dalam wilayahnya.
Kepolisian terus mengerahkan upaya-upaya untuk memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.
Penulis : Nofian Sandi / HUMAS POLRES BERAU