BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kalimantan Timur tahun 2022, bisa saja memengaruhi tarif air di Kabupaten Berau.
Untuk itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau segera melakukan pembahasan kenaikan tarif.
Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, pada Kamis (7/4/2022) menjelaskan, tarif yang saat ini ditetapkan sesuai dengan SK Bupati Nomor 48 Tahun 2011 sebesar Rp 4.704 per meter kubik sementara tarif yang telah ditetapkan gubernur untuk batas bawah naik menjadi Rp5.578 per meter kubik.
Sementara batas atas yakni Rp13.649 per meter kubik.
Perumda sudah menerima SK terbaru tersebut namun belum bisa menetapkan tarif baru karena perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara manajemen Perumda Air Minum Batiwakkal dengan Bupati Berau Hj Sri Juniarsih selalu Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga pihak terkait.
“Dalam waktu dekat kami bahas bersama. Kami juga akan minta saran dari masyarakat,” ujar Saipul.
Dalam 11 tahun terakhir, belum ada penyesuaian tarif pelayanan air minum. Harga Rp4.704 per meter kubik merupakan tarif yang cukup rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota yang lain di Kalimantan Timur.
“Ada dua kabupaten tarif air minumnya rendah, Berau satu diantaranya,” tutup Saipul.
Penulis : Tim
Editor : Sofi